Jumat, 01 Oktober 2010

KTSP

KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

Pengertian KTSP


KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).


Konsep Dasar KTSP

Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).



KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.

1.Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:

•KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
•Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
•Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.



KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.



Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.



Tujuan KTSP

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.



Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:

1.Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.

1.Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Landasan KTSP

1.UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Ciri-ciri KTSP

1.KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.Guru harus mandiri dan kreatif.
4.Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.

Senin, 18 Januari 2010

Adat Pernikahan Kabupaten Rembang

BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Pernikahan merupakan seruan agama yang harus di jalankan oleh manusia bagi yang bisa dan mampu untuk berkeluarga. Banyak sekali hikmah yang dapat diambil dari sebuah pernikahan. Selain sunatullah yang telah digariskan keturunannya, pernikahan juga dapat membuat kehidupan seseorang enjadi lebih terarah, tenang tentram dan bahagia. Pernikahan adalah sebagai perantara untuk menyatukan dua hati yang berbeda, memberikan kasih sayang, perhatian dan kepedulian antara lelaki dan perempuan.
Pernikahan adalah merupakan ibadah karena dengan pernikahan dilakukan untuk menyempurnakan separoh agamanya sebagaimana Rasulullah saw. Bersabda : “ Disaat seseorang telah menikah berarti ia telah menyempurnakan separoh agamanya “.
Pernikahan mempunyai tujuan:

1. Untuk memperoleh ketenangan hidup
2. Untuk menjaga kehormatan dan pandangan mata
3. Untuk mendapatkan keturunan
Atas dasar itu semua, serta didorong oleh rasa tanggung jawab untuk turut serta menunjang dan mensukseskan Program Pembangunan Nasional melalui Pembinaan Keluarga.

2. RUMUSAN MASALAH

· Adat perkawinan
· Upacara perkawinan


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

I. ADAT PERNIKAHAN

Dalam pernikahhan setiap daerah mempunyai adat yang berbeda, dalam bahasan ini kami sampaikan adat pernikahan di Desa Sale, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Sebelum upacara pernikahhan, tahapan yang harus dilalui adalah:

1. UTUSAN
Yang disebut utusan adalah orang yang disuruh oleh orang tua penganten laki – laki mengadakan pembicaraan dengan orang tua calon penganten putri ( congkok / jawa).

2. SALAR
Adalah jalannya utusan kerumah orang tua calon penganten perempuan, minta keterangan tentang keadaan calon penganten perempuan sudah dipingit oleh pria lain atau belum ( nakokake / jawa).

3. NGEMBLOK
Adalah calon besan perempuan mendatangi calon besan laki – laki dengan membawa makanan, jajannan, nasi, dan segala lauk – pauk dan ikan ayam dekem.

4. NONTONI
Adalah melihat keadaan calon penganten perempuan di rumah orang tuanya oleh congkok, dan calon penganten putra.

5. NGLAMAR
Adalah meneruskan pembicaraan yang bermaksud untuk mengadakan kesepakatan antara kedua calon besan, dilaksanakan oleh congkok atau caraka dengan membawa surat.
6. NINGSETI
Adalah pembicaraan dengan cara:

Ø Menyerahkan ikatan dari calon temanten putra kepada calon temanten putri dengan ditandai tukar cincin (liru kalpiko) sebagai tanda tunangan.
Ø Menyerahkan mahar ( asok tukon / jawa) biasanya berupa uang, pakaian, dan berbagaimacam jajanan / Kuwe.
Ø Menentukan hari pernikahan, baik tanggal, bulan, dan tahun ( getak dino / jawa ).

7. DAPUKAN PANITIA
Adalah pertemuan pembagian tugas kerja oleh orang tua temanten putri yang akan menyelenggarakan upacara pernikahan.

8. KUMBAKARNAN
Dilaksanakan dirumah orang tua yang punya hajat menantu dengan cara mengundang para sesepuh, sanak kerabat dan tetangga. Dengan tujuan menyampaikan informasi tentang rencana hajad menantu.

9. JONGGOLAN
Adalah merupakan acara pelaporan kepada kantor urusan agama untuk diadakan pemeriksaan. Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan permasalahan permasalahan maka pelaksanaan ijap dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

10. PASANG TARUB
Dilaksanakan sebelum pelaksanaan upacara pernikahan.

11. TUNTUNAN
Sebelm hari pernikahan calon besan penganten putra membawa tuntunan berupa kerbau atau sapi dipilih yang besar, gemuk, dan tidak cacat. Di serahkan kepada calon besan penganten putri yang nantinya akan di potong untuk pesta pernikahan.

12. SASRAHAN
Adalah menyerahkan berbagaimacam yang menjadi adat tatacara di salah suatu desa dalam pernikahan nerupa:

Ø Uborampe wajib
Ø Kudangan, yang merupakan permohonan calon besan/ orang tua dari calon temanten perempuan.
Ø Pamesing, berupa pakaian, sarung, jarit, baju dsb. Untuk nenek atau kakek calon penganten wanita.
Ø Pelangkah, khusus untuk saudara tua ( kakak dari temanten putri ).
Ø Selain tersebut di atas masih ada lagi seperti uang, pakaian untuk temanten perempuan dan sesuatu yang menjadi kesenangan calon penganten putri.

13. NYANTRI
Adalah datangnya calon penganten putra dirumah calon penganten putri diikuti oleh remaja putra dan putri. Datangnya calon penganten putra diadakan upacara serah terima.

14. HARI PERNIKAHAN
Adalah merupakan puncak acara pernikahan.

II. UPACARA PERNIKAHAN

Dalam upacara pernikahan ada dua pengertian:

1. Pawiwahan adalah upacara ijap dan ketemunya penganten.
2. Pahargiyan adalah upacara penganten ( Resepsi ).

Susunan acara pernikahan yang dilaksanakan di desa sale kecamatan Sale Kabupaten Rembang, utamanya pesisir utara pulau jawa:
1. Pembukaan dengan membaca Basmallah.
2. Ketemunya kedua mempelai ( Panggih Temanten ).
3. Pembacaan ayat suci Al- Qur’an.
4. Sambutan shohibul baid ( orang yang mempunyai kerja ).
5. Serahterima penganten.
· Penyerahan dari perwakilan temanten putra kepada orang tua penganten putri.
· Penerimaan oleh orangtua penganten putri dari orangtua penganten putra.
6. Istirahat ( digunakan untuk arara kirap, ganti pakaian penganten dan para remaja putra putri mengeluarkan hidangan makanan.
7. Mauidhoh Hasanah ( Sabdo Tomo ).
8. Do’a
9. Penutup

BAB III
KESIMPULAN
Bahwa tatacara adat dan upacara pernikahan diatas hanya merupakan budaya yang berlaku khususnya di pulau jawa, khususnya di Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, yang pelaksanaannya tidak meninggalkan syarat, rukun dan larangan perlawinan sebagai berikut:
1. Rukun
Rukun perkawinan, yaitu:
a. Calon mempelai pria dan wanita.
b. Wali dari calon mempelai wanita.
c. Dua orang saksi ( laki – laki )
d. Ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelaipria untuk dinikahi.
e. Qobul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria atau wakilnya.
2. Syarat
a. Bagi calon mempelai pria, syaratnya:
Ø Beragama Islam
Ø Laki – laki
Ø Jelas orangnya
Ø Cakap bertindak hukum untuk hidup berrumah tangga.
Ø Tidak terdapat halangan perkawinan.
b. Bagi calon mempelai wanita, syaratnya:
Ø Beragama Islam
Ø Perempuan
Ø Jelas orangnya
Ø Dapat dimintai persetujuannya
Ø Tidak terdapat halangan perkawinan
c. Bagi wali dari calon mempelai wanita, syarat:
Ø Laki – laki
Ø Beragama Islam
Ø Mempunyai hak atas perwalian
Ø Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
d. Bagi saksi syaratnya:
Ø Dua orang laki – laki
Ø Beragama Islam
Ø Sudah dewasa
Ø Hadir dalam upacara akat perkawinan
Ø Dapat mengerti maksud akad perkawinan
e. Larangan perkawinan:
Seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita dalam hal – hal tersebut di bawah ini, apabila dilanggar maka nikahnya batal.
Hal – hal tersebut adalah:
1. Karena hubungan muhrim antara pria dan wanita disebabkan :
Ø Kerabat dekat
Ø Hubungan Susuan
Ø Hubungan persemendaan
2. Tidak terpenuhinya rukun nikah
3. Terjadinya murtad bagi yang beragama Islam.

Selasa, 12 Januari 2010

Pemikiran Ibnu Khaldun Mengenai Pendidikan Islam

Pemikiran Ibnu Khaldun Mengenai Pendidikan Islam
Ibnu khaldun merupakan salah satu tokoh dalam pendidikan Islam. Ibnu Khaldun kita kenal sebagai tokoh sosiologi pendidikan. Beliau dilahirkan di sebuah kota kecil di Pakistan pada tanggal 17 Mei 1332. Pendidikan pertamanya ia peroleh dari ayahnya sendiri. Kemudian melanjutkan pencarian ilmunya dengan berguru pada alim ulama, dan pergi ke sekolah-sekolah lanjutan.
Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal pendidikan ia tuangkan dalam karya monumentalnya yang dikenal dengan sebutan Muqaddimah. Sebagai seorang filsuf muslim pemikirannya memanglah sangat rasional dan berpegang teguh pada logika. Corak ini menjadi pijakan dasar baginya dalam membangun konsep-konsep pendidikan.
Hal ini dapat kita lihat dalam konsep-konsepnya mengenai beberapa komponen pendidikan. Seperti konsep tujuan pendidikan, kurikulum pendidikan, peserta didik dan pendidik, serta metode mengajar.
Mengenai konsep tujuan pendidikan memang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Muqaddimahnya, akan tetapi dari uraiannya kita dapat memberikan kesimpulan terhadap arah tujuan pendidikan yang diingkannya. Menurutnya paling tidak ada tiga tujuan yang hendak dicapai oleh penddikan Islam, yaitu peningkatan kecerdasan dan kemampuan berpikir, peningkatan segi kemasyarakatan manusia, peningkatan segi kerohanian manusia. Sehingga diharapkan pendidikan Islam mampu menciptakan manusia yang siap menghadapi berbagai fenomena social yang ada disekitarnya.
Kurikulum pendidikan yang diajarkan kepada peserta didik dalam pemikiran Ibnu Khaldun meliputi tiga hal, yaitu: pertama, kurikulum sebagai alat bantu pemahaman (ilmu bahasa, ilmu nahwu, balagah dan syair). Kedua, kurikulum sekunder yaitu matakuliah untuk mendukung memahami Islam (seperti logika, fisika, metafisika, dan matematika). Ketiga kurikulum primer yaitu inti ajaran Islam (ilmu Fiqh, Hadist, Tafsir, dan sebagainya).
Pendidik dalam pandangan Ibnu Khaldun haruslah orang yang berpengetahuan luas, dan mempunyai kepribadian yang baik. Karena pendidik selain sebagai pengajar di dalam kelas, pendidik juga harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan bagi peserta didiknya. Sedangkan konsepnya mengenai peserta didik, bahwa peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memiliki potensi. Maka dari itu peserta didik membutuhkan bimbingan orang dewasa untuk mengembangkan potensi ke arah yang lebih baik.